SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DA

Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menyosialisasikan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah dan keuangan daerah, Kamis (25/03/2021).
Hal itu berdasarkan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Baru Kawasan Rantau Baru, Kota Rantau, Kabupaten Tapin.
Hadir dalam pertemuan ini, ASN dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tapin.
Sosialisasi dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gt Ridha Jaya, dengan narasumber atau fasilitator pengadaan barang dan jasa pemerintah, Samsul Ramli.
Dikatakan Gt Ridha Jaya, sosialisasi peraturan presiden tentang pengadaan barang jasa pemerintah dan pedoman pengelolaan keuangan daerah diharapakan mampu meningkatkan tata kelola barang jasa dengan baik dan pengelolaan keuangan daerahnya juga baik.
"Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap para ASN yang mengikuti dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya guna menambah ilmu pengetahuan khususnya bagi ASN yang mengelola Pengadaan dan Barang Jasa, serta pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah," ungkapnya.
Kemudian, Gt Ridha Jaya menambahkan, sosialisasi ini diharapkan agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam hal pengadaan dan pengelolaan keuangan daerah sehingga pembangunan Kabupaten Tapin dapat berjalan aman dan lancar.
Kegiatan kemudian dilanjutkan oleh narasumber yang memaparkan materi terkait Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tersebut.