BUPATI TAPIN SAMPAIKAN RANPERDA KEOLAHRAGAAN DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD

Bupati Tapin H.M. Arifin Arpan menyampaikan satu Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Pemerintah Kabupaten Tapin tentang Keolahragaan.

Bupati Tapin, H.M. Arifin Arpan mengatakan bahwa pengajuan Ranperda tentang Keolahragaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

"Dalam aturan tersebut Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah," katanya, Senin (14/2/2022).

Arifin mengatakan di dalam Pasal 34 ayat (1) secara tegas juga mengatur bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan, pengembangan, penerapan standarisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.

"Artinya bahwa daerah diperintahkan undang-undang untuk wajib mengelola sekurang-kurangnya satu cabang olahraga unggul yang bertaraf Nasional dan Internasional," jelasnya.

Ia mengatakan dengan adanya payung hukum ini dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Tapin dalam mengatur keolahragaan di daerah.

"Saya berharap penyelenggaraan keolahragaan harus dilakukan secara profesional sehingga dapat menjamin pemerataan kesempatan berprestasi dibidang olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, menggali olahraga tradisional yang ada di daerah dan mengharumkan nama daerah," pungkasnya.