BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TAPIN HARMONISASIKAN RANPERDA PEMILIHAN KEPALA DESA BERSAMA DENGAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN SELATAN

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapin. Rapat Harmonisasi dilaksanakan di aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa (26/10).

Rapat Harmonisasi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin dan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapin.

Ranperda ini sebagai acuan untuk pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tapin yang akan dilaksanakan secara bergelombang dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2036 yang akan dilaksanakan secara serentak untuk semua Desa di wilayah Kabupaten Tapin.

Menanggapi hal tersebut, para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel memaparkan hasil analisis terkait Ranperda Pemilihan Kepala Desa ini pasal demi pasal, dibahas dan dilakukan penambahan/perbaikan guna menyamakan persepsi dengan pihak Pemerintah Daerah terkait substansi maupun teknik penyusunannya.