Beranda / Produk Hukum / Keputusan Bupati Tapin Nomor 100.3.3.2/134/KUM/2024 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Jenis Barang Yang Akan Dihibahkan Kepada Karang Taruna di Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kecamatan Bungur, dan Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin Melalui Program Pemberdayaan Sosial pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Sosial Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024
Tentang | Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Jenis Barang Yang Akan Dihibahkan Kepada Karang Taruna di Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kecamatan Bungur, dan Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin Melalui Program Pemberdayaan Sosial pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Sosial Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024 |
T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
Nomor Peraturan | 134 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
Tempat Penetapan | Rantau |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 May 2024 |
Sumber | Bagian Hukum |
Subjek | Hibah |
Status Peraturan | berlaku, ditetapkan pada 22 May 2024 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin |
Keyword | Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Jenis Barang Yang Akan Dihibahkan Kepada Karang Taruna di Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kecamatan Bungur, dan Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin Melalui Program Pemberdayaan Sosial pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Sosial Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024 |
Unduh Produk Hukum (0 kali diunduh)