PROFIL

Beranda / Profil

SEJARAH DAN GAMBARAN UMUM

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin merupakan bagian daripada unit kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin



KEDUDUKAN

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin berkedudukan dan bertanggung jawab dibawah Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin yang dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dibantu oleh pejabat fungsional dan pelaksana.



TUGAS POKOK

Bagian Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, bantuan hukum, dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum.



FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas Bagian Hukum mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  2. perumusan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan;
  3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian bantuan hukum dan hak asasi manusia; dan
  4. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan dokumentasi dan informasi hukum.


ALAMAT EMAIL

bagianhukumtapin2015@gmail.com

Loading...