Produk Hukum: Hasil Pencarian

Beranda / Produk Hukum / Keputusan Bupati Tapin Nomor 100.3.3.2/105/KUM/2024 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Satuan Pendidikan Non Formal Milik Swasta di Kabupaten Tapin

Keputusan Bupati Tapin Nomor 100.3.3.2/105/KUM/2024 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Satuan Pendidikan Non Formal Milik Swasta di Kabupaten Tapin

02 September 2024 Admin JDIH Tapin 303 179


Tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Satuan Pendidikan Non Formal Milik Swasta di Kabupaten Tapin
T.E.U Badan/Pengarang Badan Keuangan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 105
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Tempat Penetapan Rantau
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 April 2024
Sumber Bagian Hukum
Subjek Hibah
Status Peraturan berlaku, ditetapkan pada 22 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin
Keyword Pelaksanaan Hibah Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Satuan Pendidikan Non Formal Milik Swasta di Kabupaten Tapin

LAMPIRAN


Loading...