RANTAU, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan kegiatan Seminar dan Sosialisasi Kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kecamatan Tapin Selatan, Kamis (30/04/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat setempat yang tampak antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan. Dalam sosialisasi tersebut, narasumber memberikan pemahaman terkait kebijakan BPHTB, khususnya mengenai kemudahan dan keringanan yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam proses perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Melalui kegiatan ini, Bapenda bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait regulasi perpajakan daerah serta mendorong kesadaran akan pentingnya administrasi kepemilikan tanah dan bangunan yang sah dan tertib.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami serta memanfaatkan kebijakan yang telah ditetapkan secara optimal.
Rantau,- Bupati Tapin H Yamani SAK MM didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Unda Absori SH MH...
RANTAU, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan kegiatan Seminar dan Sosialisasi Kebijakan...
Tambarangan, 29 April 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Posyandu Nasional, Kelurahan Tambarangan...
Tambarangan, 30 April 2026 — Aparatur Kelurahan Tambarangan melaksanakan kegiatan apel pagi yang dip...