RANTAU,- Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan rapat harmonisasi peraturan Bupati Tapin tentang penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bertempat di aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Banjarmasin. Kamis (19/06).
Rapat dipimpin Perancang Peraturan Perundangan-undangan Ahli Madya Bahjatul Mardiah dari Kanwil Kemenkum Kalsel dan dihadiri Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin Yustan Azidin ST MT,Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Lenny Liestisari ST, Kepala Bidang pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Desa Iwan Satriawan ME dan Bagian Hukum Setda Tapin.
Seperti yang diutarakan Kurniawan dari Bagian Hukum Setda Tapin, rapat harmonisasi merupakan rangkaian atau tahapan untuk membentuk suatu Produk Hukum daerah yang diamanatkan oleh perintah undang-undang. Dan Pembentukan Koperasi Merah putih merupakan langkah untuk mewujudkan pembangunan dari desa/kelurahan untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita presiden RI.
Harmonisasi ini menjadi instrumen penting agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat yang berpihak kepada masyarakat.
Karena pemerintah daerah perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.
"Harmonisasi regulasi bukan hanya bentuk prosedural, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi yang akan di tetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan diatasnya dan berpihak kepada masyarakat," paparnya
RANTAU,- Di ujung masa tugas dan pengabdian, Kepala Dinas DPPKB Hj Fauziah bersama tim melaksanakan...
RANTAU,- Dalam rangka memperingati bulan K3 Nasional, PT. Antang Gunung Meratus site Tatakan Ikut am...
RANTAU,- Kelompok tani ternak Kelurahan Tambarangan bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI)...
RANTAU,- Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan program di bidang...