Surat Keterangan Bersama adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Kepala Dinas PMD Tapin, dan Inspektorat Tapin sebagai bentuk pernyataan bersama terkait hasil verifikasi atau pelaksanaan suatu kegiatan di desa. Surat ini menjadi bukti bahwa suatu kegiatan, seperti penggunaan Dana Desa atau program pembangunan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan telah disetujui oleh semua pihak terkait. Surat ini juga menunjukkan adanya transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani melaksanakan safari Jumat di Masjid Nurul Yaqin RT. 10 Sidorejo Kel....
RANTAU,–Dalam upaya meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi di bidang kesehatan masyarakat, dil...
Rantau,- Ratusan Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Posyandu, dan Dasawisma se Kabupat...
RANTAU – Ketua DPRD Kabupaten Tapin, Achmad Riduan Syah, secara resmi membuka rapat paripurna DPRD d...