RANTAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menggelar Rapat Paripurna penting dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis bagi jalannya roda pemerintahan, Rapat dilaksanakan di Aula Rapat Kantor DPRD Kabupaten Tapin, Kamis (25/06/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapin, Achmad Ridwan Syah yang mana juga di hadiri oleh Bupati Tapin H Yamani SAK MM didampingi oleh Wakil Bupati Tapin H Juanda. Acara turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta para kepala instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.
Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Tapin menyetujui dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 serta regulasi pengelolaan aset daerah untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati juga berikan pendapat tentang penyampaian pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD kabupaten Tapin.
"Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pemerintah Kabupaten Tapin Tahun anggaran 2025, Alhamdulillah sekarang kita sudah dapat merampungkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah tahun anggaran 2025 di mana tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan suatu yang sangat penting dan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan bagian dari siklus mekanisme penyelenggaraan APBD serta pertanggungjawaban terhadap pertanggungjawaban tersebut dapat dijadikan landasan untuk intropeksi dan koreksi serta evaluasi terhadap capaian dalam pelaksanaan pemerintah selama Tahun anggaran 2025. Ujarnya".
Selain itu juga merupakan upaya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah. pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu anggota dewan yang terhormat yang telah membahas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Melalui persetujuan bersama ini, kedua Ranperda tersebut selanjutnya akan melalui proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi sebelum akhirnya resmi disahkan dan diundangkan menjadi Lembaran Daerah.
"Rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPRD demi memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD Tahun Anggaran 2025 serta seluruh aset daerah dikelola secara bertanggung jawab demi kemakmuran masyarakat Kabupaten Tapin," ujar Ketua DPRD Tapin, Achmad Ridwan Syah, di sela memimpin jalannya rapat.
RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani yang diwakili Asisten Administrasi Umum H Fiqri Irmawan secara resmi...
RANTAU,- Wakil Bupati Tapin H Yamani bersama Forkopimda Tapin sambut kedatangan jemaah haji Tapin da...
TAPIN – Pemerintah Kabupaten Tapin kembali melaksanakan kegiatan rutin Safari Jum'at sebagai wujud k...
RANTAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menggelar Rapat Paripurna penting dal...