Bimbingan Implementasi pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dilaksanakan pada , Hari/Tanggal/ Waktu : Rabu - Jumat/ 22 – 25 Juni 2022 bertempat Tempat : Adolft Hotel Jakarta dengan Agenda : Bimbingan Teknis Penerapan SPM di Kabupaten Tapin, Narasumber : Tenaga Ahli SPM Ditjen Bina Bangda Kemendagri RI
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
AMANAT PENERAPAN SPM PADA PERMENDAGRI NOMOR ; 59 TAHUN 2021
Pada Sekotor Kesehatan di atur dalam Permenkes4/2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal BidangKesehatan
Rantau,- BPBD Kabupaten Tapin laksanakan Rapat Koordinasi Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Be...
Rantau,- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin menggelar kegiatan bertema "Memperkuat Prom...
Rantau,- Malam penganugerahan Lomba Kreativitas dan Inovasi Daerah (Krisda) yang digelar oleh Badan...
RANTAU,- Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin Dr H Sufiansyah MAP menjadi pembina apel hari kesadaran...