RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani bersama Sekretaris daerah H Unda Absori dan pimpinan SOPD melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja untuk tahun 2026, bertempat di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin. Rabu (01/04/26).
Penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan perjanjian rutin yang dilaksanakan pimpinan SOPD dan kepala daerah (Bupati Tapin) yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
Seperti yang diutarakan Sekda Tapin H Unda Absori, Perjanjian Kinerja (PK) adalah dokumen kesepakatan tahunan antara penerima amanah (bawahan) dan pemberi amanah (atasan) untuk mencapai target kinerja terukur menggunakan sumber daya tersedia.
Perjanjian kinerja ini ditandatangani antara kepala daerah dan pimpinan SOPD yakni Bupati Tapin dan para kepala dinas dilingkungan Pemkab Tapin.
Dimana PK ini tujuannya sebagai tolak ukur bagi kami pimpinan SOPD untuk melaksanakan tugas kami dan menjadi tolak ukur bagi Bupati Tapin dalam melihat kinerja kami dan memberikan penilaian atas apa yang kami perjanjian," ujarnya.
RANTAU,– Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar kegiatan silaturahmi antara ulama, umara, tokoh masyar...
Rantau,- Bupati Tapin H Yamani SAK MM didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Unda Absori SH MH...
RANTAU, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan kegiatan Seminar dan Sosialisasi Kebijakan...
Tambarangan, 29 April 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Posyandu Nasional, Kelurahan Tambarangan...