Berita

Beranda / Berita

Pemda Tapin Tindak Lanjuti Tower BTS Tak Berizin


13 January 2026 Dinas Komunikasi dan Informatika Berita

Image


Tapin – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui koordinasi lintas instansi melaksanakan rapat tindak lanjut terhadap keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya tower yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026.

Rapat koordinasi tersebut bertempat di Ruang Rapat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan dihadiri oleh unsur Sat Reskrim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapin.

Dalam rapat tersebut dibahas langkah-langkah penegakan terhadap tower BTS yang belum memenuhi ketentuan perizinan, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dalam menegakkan aturan serta menjaga keselamatan dan ketertiban umum.

Usai rapat, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi tower BTS yang terindikasi belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada lokasi-lokasi tersebut, tim gabungan memasang spanduk peringatan berupa teguran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin sebagai bentuk sanksi administratif awal kepada pihak pengelola tower.

Pemasangan spanduk peringatan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pemilik dan pengelola tower BTS agar segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Tapin menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara bertahap demi terciptanya tata kelola pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai aturan.

Loading...