Rantau,– Tenaga kontrak dan Honorer di Kabupaten Tapin sejak tahun 2021 lalu dilarang menggunakan baju Khaki sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH) pada saat bekerja.
Berdasarkan Permendagri nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dilingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyatakan Pakaian dinas adalah seragam yang dipakai untuk menunjukan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Menanggapi hal tersebut Sekda Tapin, H Masyraniansyah mengatakan bahwa sejak awal tahun 2021 Semua tenaga kontrak dan Honorer di Tapin dilarang menggunakan pakaian Khaki pada saat bekerja.
“Karena sebelumnya kita menggunakan pakaian Khaki untuk semua ASN dan mendapatkan teguran sehingga hanya PNS yang dapat memakai pakaian Khaki,” Bebernya.
Menurut Sekda, tidak menutup kemungkiman penggunaan pakaian khaki untuk para tenaga kontrak dan honorer dapat kembali di terapkan di Kabupaten Tapin, dengan syarat atribut yang menempel di pakaian Khaki PNS tidak disertakan.
“Kalau semua daerah menggunakan pakaian Khaki untuk tenaga kontrak dan Honorernya, maka akan kita kembalikan juga, itu hal yang mudah,” Ujar Sekda.