PROFIL

Beranda / Profil

SEJARAH DAN GAMBARAN UMUM

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomer 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat dan Staf Ahli Bupati.

Berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 156 Tahun 2021, Bagian Hukum berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.



KEDUDUKAN

Bagian Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian yang membawahi 3 (tiga) Kelompok Substansi, yang terdiri atas : Kelompok Substansi Perundang-Undangan; Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Kelompok Substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum.



TUGAS POKOK

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum.



FUNGSI

Sebagai perwujudan tugas pokok yang diemban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bagian Hukum;
  2. mengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  6. penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Hukum.


ALAMAT EMAIL

bagianhukumtapin2015@gmail.com

Loading...