Senin, 05 Januari 2024 - Kegiatan Reviu IKK LPPD SKPD dilaksanakan Oleh
Tim Inspektorat Kabupaten Tapin yang terdiri dari 4 team sesuai wilayah kerja
yang ditetapkan.
Tujuan Reviu IKK LPPD ini adalah untuk memberikan
keyakinan terbatas terhadap kebenaran bukti dukung informasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam LPPD Tahun 2023
yang sedang disusun oleh Tim Penyusun dari Bagian Pemerintahan Sekretariat
Daerah Kabupaten Tapin.
Seperti
kita ketahui bahwa LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah
Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan
tugas pembantuan selama 1 Tahun. Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk
menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini
berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. Penyusunan LPPD
mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ruang
lingkup reviu meliputi kelengkapan bukti dukung Indikator Kinerja Kunci
(IKK) keluaran, fungsi penunjang dan IKK hasil, dan Validitas data pada
(IKK) keluaran, fungsi penunjang dan IKK hasil. Diharapkan dengan kegiatan ini
Penyusunan Dokumen LPPD Kabupaten Tapin Tahun 2023 telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang ada dalam
pedoman yang telah ditetapkan.
RANTAU,- Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan selaku Ketua PBVSI Tapin yang diwakili AKP Karmain bers...
RANTAU,- Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalsel lakukan survei pendahuluan terkait rencana BPJN...
RANTAU,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Tapin melalui Bappemperda melaksanakan rapat pemba...
Sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Tapin. Dilaksana...