RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani bersama Pj Sekda H Unda Absori hadiri focus group discussion terkait rancangan peraturan bupati Tapin tentang reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame. Jakarta (12/12/25).
FGD dihadiri Kepala Bependa H Zainal Aqli serta perwakilan OPD dan instansi terkait dilingkungan Pemkab Tapin.
Seperti yang diutarakan Bupati Tapin H Yamani, hadirnya rancangan peraturan bupati Tapin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kabupaten Tapin untuk mewujudkan kepastian hukum, keteraturan, dan keadilan dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya terkait pajak reklame.
"Sebagaimana kita ketahui, perkembangan dunia usaha dan informasi publik semakin pesat, sehingga perlu adanya penyelarasan regulasi agar lebih relevan, efektif, dan tidak menimbulkan multitafsir terkait pemungutan pajak reklame," Ujarnya.
Rantau,- Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Tapin menggelar kegiatan bakti sosial dengan men...
Rantau,– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan buka pu...
Rantau,– Pemerintah Kabupaten Tapin melaksan akan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pe...
RANTAU,- Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika SH SIK MIK beserta jajaran melaksanakan kunjungan monitori...