RANTAU,–Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada (Kamis, 6 November 2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, serikat pekerja, serta pengawas ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha dan tenaga kerja mengenai aturan-aturan ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman antara pekerja dan pengusaha terkait perjanjian kerja, sistem alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, maupun prosedur pemutusan hubungan kerja. Semua harus berjalan sesuai regulasi agar tercipta hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan secara rinci tentang tata cara pembuatan PKWT, batasan waktu kerja dan istirahat yang sesuai ketentuan, hingga mekanisme penyelesaian hubungan kerja secara adil dan manusiawi.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif di mana peserta aktif bertanya mengenai praktik pelaksanaan perjanjian kerja dan tantangan yang dihadapi di lapangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tapin berharap seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, dapat menerapkan aturan ketenagakerjaan secara konsisten untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif, produktif, dan berkeadilan.
Rantau,- Bupati Tapin yang dalam hal kali ini di wakili PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Unda Ab...
RANTAU,- Pemerintah kabupaten Tapin melalui Dinas Perindustrian menyelenggarakan pelatihan peningkat...
RANTAU,- Mengangkat tema “Melalui Tari dan Musik Mari Kita Lestarikan Seni Budaya Banua.” Dinas Kebu...
Tapin, 16 Desember 2025 – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin melalui Bidang Kemitr...