Berita

Beranda / Berita

Aplikasi Sipantas Di Sosialisasikan Untuk Penilaian KKS 2025


26 February 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika Berita

Image

RANTAU,- Menindaklanjuti surat dari direktur kesehatan lingkungan kementerian kesehatan terkait persiapan pelaksanaan coaching clinic dan pengenalan sistem e-Monev kabupaten/kota sehat (KKS) (Sipantas).

Badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan (Bappelitbang) kabupaten Tapin bersama tim pembina dan jajaran forum kabupaten kota sehat (FORKAS) Tapin hadiri kegiatan sosialisasi aplikasi Sipantas yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, bertempat di Aula Bappelitbang Tapin, Rabu (25/02).

Adapun paparan yang disampaikan dalam sosialisasi yakni petunjuk teknis penilaian kabupaten/kota yang telah ditandatangani oleh perwakilan Kemenkes (Dirjen P2P), Kemendagri (Dirjen Bangda) dan Kemenko PMK (Deputy Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Kebudayaan. Serta diperkuat dengan surat Mendagri.

Petunjuk teknis sendiri terkait kategori penghargaan, tim penilai, komponen penilaian : Indikator, mekanisme penilaian, mekanisme pengiriman usulan, penyelenggaraan penghargaan dan lini masa penghargaan.

Adapun rencana kategori penghargaan Swasti Saba tahun 2025 akan ditambahkan dengan penilaian capaian kelembagaan, penghargaan Swasti Saba Wisata Paripurna dan ditambahkan penghargaan KKS favorit melibatkan publik (media massa).

Untuk mencapai harga indikator dalam penilaian,  persyaratan verifikasi tahun 2025 untuk Padapa harus tercapai ODP 80% dan penilaian capaian lulus Kelembagaan 9 tatanan mencapai 71%-80%.

Dalam petunjuk teknis penilaian Kabupaten/kita sehat KKS tahun 2025, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan KKS dilakukan secara berjenjang yang dimulai dari self assessment oleh kabupaten/kota, kemudian verifikasi provinsi dan hasil verifikasi pusat.

Untuk komponen penilaian, setiap kabupaten kota yang mengusulkan harus memenuhi skor minimal yang dipersyaratkan baik dari kelembagaan dan pencapaian 9 tatanan.

Persyaratan minimal harus ada SK kelembagaan dari tingkat kabupaten, kecamatan dan Fokja desa sehat. Mempunyai Sekretariat, rencana kerja dan anggaran.

Loading...