Surat Keterangan Bersama adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Kepala Dinas PMD Tapin, dan Inspektorat Tapin sebagai bentuk pernyataan bersama terkait hasil verifikasi atau pelaksanaan suatu kegiatan di desa. Surat ini menjadi bukti bahwa suatu kegiatan, seperti penggunaan Dana Desa atau program pembangunan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan telah disetujui oleh semua pihak terkait. Surat ini juga menunjukkan adanya transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani menerima penghargaan Baznas Award pada kategori kepala daerah pe...
Rantau,— Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Forum Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) menggelar...
RANTAU,- Dinas ketahanan pangan kabupaten Tapin melalui bidang Ketersediaan dan Distribusi mengadaka...
Rantau,– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapin menggelar k...