RANTAU,- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin menyelenggarakan konsultasi publik 2 penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Waduk Tapin bersama lintas sektor terkait, bertempat di Aula Rapat Dinas LH Tapin. Senin (22/19).
Kegiatan dibuka Kepala Dinas LH Tapin yang diwakili Kepala Bidang Tata Lingkungan Hermadiansyah SSos. Dan dihadiri perwakilan Balai Wilayah Sungai, Bappelitbang, dinas Pariwisata, tokoh masyarakat dan kepala desa di kecamatan Tapin.
Seperti yang diutarakan Hermadiansyah, menyampaikan sambutan Kepala Dinas LH Tapin. Konsultasi publik merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) pembangunan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kajian ini untuk mendukung dokumen RDTR oleh dinas PUPR dimana untuk penyusunan dokumen ini untuk mengevaluasi pengaruh lingkungan dari KRP, mengidentifikasi isu strategis, dan memberikan rekomendasi perbaikan agar pembangunan tidak hanya ekonomis tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
"Penyusunan dokumen KLHS ini untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, memastikan pembangunan selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sebagai mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sejak tahap perencanaan," Paparnya
Lebih lanjut Hermadiansyah mengatakan, konsultasi publik 2 penyusunan dokumen KLHS RDTR kawasan waduk Tapin ini sebagai tahapan proses akhir dalam penyusunan KLHS RDTR. Karena dokumen yang kita susun ini adalah sesuatu hal yang sangat penting bagi daerah dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan di kabupaten Tapin.
Dimana konsultasi publik ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam sebuah proses penyusunan dokumen KLHS untuk memastikan semua pihak terlibat serta memberikan sumbangan pemikiran dan dukungan dalam proses penyusunan sebuah kajian lingkungan hidup.
"Dokumen KLHS memberikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan strategis (kebijakan, rencana, program) dan menjembatani tujuan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dan sosial,' tambahnya.
Karena KLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis.
Oleh karena itu KLHS diperlukan oleh pemerintah untuk melihat sejauh mana kebijakan, rencana dan program yang telah diusulkan telah mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan. Dimana KLHS bertujuan untuk memastikan bahwa aspek pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam kebijakan, rencana dan program dalam daerah sekarang maupun yang akan datang.
"Besar harapan kami KLHS RDTR II ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengelola ruang secara berkelanjutan. Sehingga dengan konsultasi publik ini sebagai upaya strategis dalam memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk merencanakan pembangunan kabupaten Tapin kedepan yang lebih baik dan berwawasan lingkungan," tutupnya.
Rantau,- Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Tapin menggelar kegiatan bakti sosial dengan men...
Rantau,– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan buka pu...
Rantau,– Pemerintah Kabupaten Tapin melaksan akan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pe...
RANTAU,- Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika SH SIK MIK beserta jajaran melaksanakan kunjungan monitori...