Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH
RANTAU,- PJ. Bupati Tapin M Syarifuddin bersama pimpinan SOPD terkait saat menghadiri rapat koordina...
RANTAU,- Sekretaris daerah Dr H Sufiansyah MAP saat menghadiri dan membuka kegiatan sosialisasi P3DN...
RANTAU,- Bertepatan peringatan hari ikan nasional tahun 2024, Kabupaten Tapin ikuti lomba masak serb...
RANTAU,- Sekretaris daerah Dr H Sufiansyah MAP saat menghadiri asistensi penguatan SAKIP dan penyusu...