RANTAU,- Dalam rangka memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pengadaan, guna meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, efisien, dan berkualitas. Pemerintah kabupaten Tapin menyusun rancangan peraturan bupati Tapin Tentang Pengadaan Barang dan Jasa BLUD Kesehatan.
Ekspose rancangan peraturan bupati tapin tentang pengadaan barang dan jasa BLUD Kesehatan dilaksanakan, Minggu (08/02/26) di Hotel Alof, Jakarta.
Hadir dalam kegiatan Bupati Tapin H Yamani, Wakil Bupati H Juanda, Kepala Dinas Kesehatan Noor Ifansyah, Direktur RSUD Datu Sanggul Widhi Susanto, Kepala UKPBJ Ihya Innal Ikrimulah, Aspemkesra H Zainal Abidin, Kabag Hukum Achmad SH, anggota DPRD Taufik Hidayat, Asisten Ekobang H Taufiqurrahman, Kepala BKAD Haris Fadillah serta jajaran dinas kesehatan dan instansi terkait lainnya.
Seperti yang diutarakan Bupati Tapin H Yamani, ekspose rancangan peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pengadaan, guna meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, efisien, dan berkualitas.
"Peraturan bupati ini disusun berdasarkan praktik umum dan regulasi terbaru (Perpres 46 Tahun 2025/Pedoman BLUD)," ujarnya.
Rantau, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menggelar rapat paripurna dengan age...
Rantau,-Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Sosial Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan Pertem...
RANTAU,- Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Tapin melaksanakan acara buka puasa bersama seluruh...
Rantau – Festival Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama...