Rantau, – Desa Waringin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, menjadi salah satu desa yang mengikuti penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Tim Penilai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan penilaian berlangsung di halaman Kantor Desa Waringin dan disambut hangat oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa.
Selain melakukan penilaian administrasi, tim juga meninjau langsung sarana pendukung seperti papan informasi publik, sistem layanan digital, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan pencegahan korupsi.
Program Desa Anti Korupsi sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membangun budaya antikorupsi sejak tingkat pemerintahan paling bawah, dengan harapan menjadi contoh bagi desa lain di wilayah Kabupaten Tapin.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Desa Waringin diharapkan dapat menjadi percontohan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kalimantan Selatan.
Rantau, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menggelar rapat paripurna dengan age...
Rantau,-Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Sosial Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan Pertem...
RANTAU,- Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Tapin melaksanakan acara buka puasa bersama seluruh...
Rantau – Festival Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama...