Tapin — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tapin melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap jadwal pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Jalan Lingkar Binuang, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya penegakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan dan kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Petugas Satpol PP Tapin turun langsung ke lapangan untuk memantau aktivitas warga dan memastikan bahwa pembuangan sampah tidak dilakukan di luar jadwal agar tidak menimbulkan tumpukan sampah dan bau tidak sedap di sekitar TPS.
“Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari tugas rutin Bidang Perda untuk menegakkan aturan daerah, terutama yang berkaitan dengan ketertiban lingkungan,” ujar salah satu petugas Satpol PP Tapin.
Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Satpol PP dan Damkar mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membuang sampah sesuai waktu yang telah ditentukan serta menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama.
Sebagai tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan ketentraman, warga dapat langsung menghubungi petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin agar dapat segera ditangani sesuai prosedur.
Dengan adanya kegiatan pengawasan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan lingkungan Kabupaten Tapin tetap bersih, tertib, serta nyaman untuk seluruh warga.
Rantau, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menggelar rapat paripurna dengan age...
Rantau,-Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Sosial Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan Pertem...
RANTAU,- Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Tapin melaksanakan acara buka puasa bersama seluruh...
Rantau – Festival Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama...