Beranda / Produk Hukum / Keputusan Bupati Tapin Nomor 100.3.3.2/019/KUM/2024 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Jenis Barang Yang Akan Dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Tapin, Kepolisian Resor Tapin, Komando Distrik Militer 1010/Tapin pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023
Tentang | Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Jenis Barang Yang Akan Dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Tapin, Kepolisian Resor Tapin, Komando Distrik Militer 1010/Tapin pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 |
T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Nomor Peraturan | 019 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
Tempat Penetapan | Rantau |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 January 2024 |
Sumber | Bagian Hukum |
Subjek | Hibah |
Status Peraturan | berlaku, ditetapkan pada 31 January 2024 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin |
Keyword | Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Jenis Barang Yang Akan Dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Tapin, Kepolisian Resor Tapin, Komando Distrik Militer 1010/Tapin pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 |
Unduh Produk Hukum (0 kali diunduh)