Beranda / Produk Hukum / Peraturan Bupati Tapin Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tentang | Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat Daerah |
Nomor Peraturan | 13 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
Tempat Penetapan | Rantau |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 April 2021 |
Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2021 Nomor 13 |
Subjek | Keuangan Daerah |
Status Peraturan | berlaku, ditetapkan pada 19 April 2021 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin |
Keyword | Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
Unduh Produk Hukum (39 kali diunduh)