RANTAU,– Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Tapin resmi melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Di Halaman Kantor Bupati Tapin pada Rabu, 17 September 2025. Program ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.
Kepala UPTD Samsat Tapin menjelaskan, program pemutihan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Jadi cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya.
Bupati Tapin dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasinya atas program pemutihan ini. Ia berharap langkah tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran pentingnya taat pajak demi pembangunan daerah.
Program pemutihan ini akan berlangsung hingga beberapa minggu ke depan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah provinsi. Masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan ini dengan membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan identitas diri saat melakukan pembayaran di Kantor Bupati Tapin
Rantau,- Pemerintah Kabupaten Tapin menerima kunjungan tim penilai Germas Award tingkat Provinsi Kal...
RANTAU,– Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat K...
Rantau,–Pemerintah Kabupaten Tapin melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional yang digelar di hala...
RANTAU,– Pemerintah Kabupaten Tapin resmi melantik Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Tapin...